Kabar Gembira, Kemendikbud Pastikan Guru Honorer Berusia 59 Tahun dapat Ikut Seleksi PPPK

26 November 2020, 20:22 WIB
Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PPPK di 2021, Ini Syaratnya.* /Instagram.com/@kemdikbud.ri

PR DEPOK - Batasan usia untuk guru honorer yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan maksimal berusia 59 tahun.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menyebutkan hal tersebut dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi,” ujar Iwan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, dr. Tirta: Bring Back Bu Susi Pudjiastuti!

Iwan menambahkan, seleksi PPPK dengan kapasitas sebanyak satu juta guru tersebut, merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.

Iwan menjelaskan guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. Akan tetapi tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya.

“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” ujar Iwan.

Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021.

Baca Juga: Edhy Prabowo Kena OTT KPK, Ferdinand Hutahaean 'Colek' Ganjar Pranowo: Waspada Mas!

Seleksi itu dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Sempat Hilang Saat Penangkapan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Baca Juga: Akui Sempat Kewalahan, BPBD Yogyakarta Hanya Mampu Sanggupi 6 Kali Pemakaman Prosedur Covid-19

“Kami harap para guru honorer bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Setiap peserta bisa mengikuti tes hingga tiga kali,” ujar Iwan.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler