Bertujuan agar Proses Pembelajaran Nyaman, Kemendikbud Dorong Kampus Sehat dari Kekerasan Seksual

29 November 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi perkuliahan. /Pexels/Fauxels./

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong kampus sehat dan bebas dari perundungan dan kekerasan seksual.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menyatakan bahwa hal tersebut bertujuan agar tempat belajar dan mengajar terasa nyaman dan aman.

“Kita sudah meminta komitmen seluruh rektor untuk membangun kampus sehat, nyaman dan aman,” ujar Nizam, Sabtu 28 November 2020, seperi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Komentari Pencopotan Walkot Jakpus oleh Anies, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Tak Copot Diri Sendiri?

Menurutnya, hal itu sejalan dengan tujuan Kemendikbud untuk membangun lingkungan belajar abad 21.

Tujuan tersebut bercirikan kampus sehat, tidak ada narkoba dan asap rokok, bebas minuman keras, warganya sehat jasmani, rohani, spiritual, dan lingkungan, serta bebas perundungan dan kekerasan seksual.

Sebagai upaya mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual, langkah yang dilakukan Kemendikbud yakni menyiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) untuk kampus bebas dari perundungan dan kekerasan seksual.

Baca Juga: Motor Listrik NIU Masuk Indonesia, Siapkan Dua Model dalam Pra Penjualan Desember Mendatang

Lebih lanjut, Kemendikbud juga meminta secara tegas komitmen rektor untuk mewujudkan kampus sehat.

Hal tersebut dilakukan juga guna membuat komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan kampus bebas dari kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud menyiapkan program dan intervensi kementerian untuk anti-radikalisme, kekerasan seksual, dan perundungan.

“Kita perlu membuat regulasi dan regulasi itu wujudnya adalah Permendikbud tentang memastikan kampus merdeka dari kekerasan seksual ini betul-betul bisa terwujud, jadi ada hukum positifnya,” ucapnya.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Perizinan RS, Ridwan Kamil Ungkap Sudah 3 Kali Beri Peringatan ke Wali Kota Cimahi

Ketika masa penerimaan mahasiswa baru, juga dilakukan edukasi maupun program pembinaan karakter dan kehidupan kampus. Hal tersebut wajib dilakukan bersama pihak Puspeka dan perguruan tinggi.

Pada prinsip pencegahan, dilakukan upaya mempromosikan kampus sehat, edukasi gaya hidup sehat mulai dari program penerimaan mahasiswa baru, panduan dan prosedur standar operasional yang jelas dan tersedia di mana-mana.

“Selain itu juga lingkungan kampus yang sehat, aman dan nyaman. Pada prinsip lapor harus ada kejelasan dan kemudahan lapor serta keamanan lapor,” katanya.

Baca Juga: Akibat Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Copot Jabatan Wali Kota Jakarta Pusat

Lalu pada prinsip lindungi, dilakukan perlindungan terhadap pelapor dan penyintas, serta pendampingan terhadap pelapor dan penyintas baik dukungan psikologi maupun advokasi.

Kemudian pada prinsip tindaklanjuti, harus ada kejelasan mekanisme dan tindak lanjut laporan, kejelasan sanksi, efek jera, dan perbaikan ke depannya.

Kekerasan berbasis gender dapat secara fisik maupun verbal, dapat secara langsung maupun dalam jaringan.

Menurut Nizam, kampus yang bebas kekerasan seksual memiliki empat prinsip yakni cegah, lapor, lindungi dan tindaklanjuti.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penangkapan Wali Kota Cimahi oleh KPK, Ridwan Kamil: Saya Sangat Prihatin

Sebagai contoh, kekerasan berbasis gender adalah membagikan gambar, tulisan atau video yang tidak sesuai, gerak tubuh atau sentuhan yang tidak seharusnya.

“Lalu nama atau kata-kata yang mengandung rasisme, komentar tentang agama, gender atau karakteristik fisik yang tidak seharusnya,” ucap dia mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler