Badan Akreditasi Nasional Siapkan Sistem Baru dalam Manajemen Akreditasi, Berikut Penjelasannya

- 23 Desember 2020, 14:57 WIB
Logo BAN-S/M.
Logo BAN-S/M. /Dok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Oleh sebab itu, sistem akreditasi yang akan disempurnakan BAN-S/M, patut mengakomodasi karakteristik SPK.

SPK merupakan sekolah formal maupun nonformal yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA).

Baca Juga: Prabowo-Sandi Masuk Kabinet, Mardani: Bisa Lemahkan Demokrasi, Bentuk Persepsi Kekuasaan Jadi Tujuan

Salah satu ketentuan izin operasional SPK adalah harus memiliki kerja sama dengan LPA yang sudah diakui dan terakreditasi di negara asalnya.

“Salah satu hambatan sekolah untuk mendapatkan status SPK adalah bekerja sama dengan LPA yang legal dan sudah terakreditasi,” ujar Capri.

Capri Anjaya menerangkan bahwa kurikulum yang diberlakukan oleh SPK merupakan kurikulum asing.

Baca Juga: Jelang Pemeriksaan oleh Kepolisian, Hasil Rapid Test Haikal Hassan Reaktif Covid-19

Namun begitu, terdapat beberapa kurikulum nasional yang wajib diajarkan pada sekolah tersebut di antaranya adalah Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama.

Pada kesempatan ini pula, BAN-S/M mengumumkan beberapa pengurus baru di tingkat provinsi untuk periode 2021.

Adapun nama-nama pengurus baru tersebut di antaranya sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah