Simak Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi untuk Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 10 Februari 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KIP Kuliah 2021. Sebab, KIP Kuliah 2021 diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu,

Adapun syarat penerima KIP Kuliah 2021 ialah sebagai berikut.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021

1. Penerima KIP Kuliah 2021 adalah Siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Sebut Era Saat Ini sebagai Orba 2.0 (Orde Buzzer), Mantan Jubir Gusdur: Orba 1.0 Pakai ABRI, Sekarang Buzzer

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan dokumen pendukung keadaan ekonomi penerima KIP Kuliah 2021.

Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah 2021

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP, atau;

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah