Sedangkan untuk profesi, profesi dokter, dokter gigi dan dokter hewan (maksimal 4 semester) sebesar total Rp16,8 juta, serta ners, apoteker dan guru (maksimal 2 semester) sebesar total Rp8,4 juta.
Adapun syarat untuk daftar KIP Kuliah 2021, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Banjir Kepung Jakarta dan Bekasi, Ketum KPJ Sebut Empat Tanggul Pembatas Sungai Jebol
Syarat Daftar KIP Kuliah 2021
1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Batas Pendaftaran SNMPTN 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.