Bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP, harus memiliki KIP yang terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Selain itu, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Oleh sebab itu, lakukan pendaftaran KIP terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan PIP 2021.
Untuk lebih jelasnya, bisa melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar PIP 2021.
Baca Juga: Tips agar Sistem Kekebalan Tubuh Tetap Terjaga Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
Jika sudah terdaftar menjadi peserta bantuan PIP 2021, maka siswa bisa melakukan cek penerima bantuan PIP 2021 dengan cara sebagai berikut.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2021
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik 'Cek Penerima PIP'.
3. Masukkan (Nomor Induk Siswa Nasional) NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.