2. Peserta memilih kemabali formasi di instansinya yang belum terisi, sesuai dengan kualifikasi.
3. Guru honorer TKH-II, guru honorer disekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta tidak boleh melamar di instansi lain.
4. Sementara, lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai domisilinya.
Baca Juga: Selain banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Tahap ke 3 di Link eform.bri.co.id/bpum
5. Dalam seleksi Tahap 2 PPPK 2021 ini hanya akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2.
Tes PPPK 2021 ke-3
1. Diikuti oleh guru honorer TKH-II dan guru honorer disekolah negeri yang tidak lolos tahap 1 dan guru honorer di sekolah swasta serta lulusan PPG yang tidak lulus tahap ke-2.
2. Peserta memilih kemabali formasi di instansinya yang belum terisi, sesuai dengan kualifikasi.
3. Dalam seleksi Tahap 3 PPPK 2021 ini, seluruh peserta dapat mendaftar di instansi lain. Dan hanya akan diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2 dan PG-3.