Cara Cek TV Sudah Digital atau Masih Analog, Login ke siarandigital.kominfo.go.id Sekarang!

6 November 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi TV Digital. Langkah beralih dari siaran TV analog ke TV digital. /Pixabay/ADMC

PR DEPOK - Siaran TV Analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia sudah digantikan dengan siaran TV Digital per 2 November 2022 lalu.

Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital lantaran teknologi televisi analog yang dipakai stasiun televisi nasional memakan sumber daya yang besar pada spektrum 700 MHz.

Sehingga, pemerintah mengalihkan ke siaran TV Digital dari yang semula TV Analog agar lebih efisien karena siaran digital menggunakan modulasi sinyal dan sistem kompresi yang menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, dan dilengkapi teknologi canggih.

Baca Juga: 6 Keuntungan Beralih Ke Siaran TV Digital, Apa Perbedaan dengan TV Analog?

Lantas, bagaimana cara cek TV sudah Digital atau masih Analog? Simak penjelasan berikut.

Sebagian masyarakat tentu belum begitu paham cara cek TV yang dimiliki sudah Digital atau masih TV Analog.

Masyarakat tidak perlu bingung karena Kominfo telah menyediakan situs resmi khusus cek apakah TV sudah Digital atau masih Analog. Bagaimana caranya?

Baca Juga: Cara Cek Penerima STB TV Digital Gratis Secara Mandiri, Tidak Sulit Cukup dengan KTP dan KK

1. Pertama, siapkan HP lalu akses link siarandigital.kominfo.go.id

2. Jika sudah, pilih opsi "Televisi"di kolom kategori

3. Kemudian, isi merek dan model sesuai dengan televisi yang dimiliki

4. Jika merek dan tipe TV tertera, berarti TV sudah Digital tidak memerlukan STB (set top box) DVBT2.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan STB Gratis 2022 Online agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

Bagi yang nama mereknya tidak tertera, itu menandakan bahwa TV masih Analog, sehingga diperlukan pemasangan Set Top Box atau STB.

Pemasangan perangkat STB di TV Analog diperlukan agar dapat menangkap siaran TV Digital.

STB sendiri merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Baca Juga: Lokasi Pengambilan STB Gratis di Jabodetabek, Bawa KTP dan KK tuk Dapat Set Top Box Kominfo

Dengan pemasangan STB, maka masyarakat tidak perlu beli TV Digital demi bisa menikmati siaran digital.

Selain akses link siarandigital.kominfo.go.id, cara cek apakah TV sudah Digital atau masih Analog juga bisa diketahui dengan:

1. Periksa Fitur HDTV

Adapun cara lain yang bisa dilakukan yakni dengan memeriksa fitur HDTV yang biasanya terdapat pada bodi TV.

Baca Juga: Begini Cara BSU Tahap 7 Cair 5 Menit di Kantor Pos, Tinggal Tunjukan QR Code

Pada TV yang sudah mendukung siaran Digital, maka terdapat label maupun jack input built-in HDTV, DTV, Digital Ready, HD Ready, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Digital Receiver, dan lain sebagainya.

Apabila tidak ditemukan salah satu dari label tersebut, maka dipastikan televisi masih TV Analog.

2. Cari Tahu Spesifikasinya

Cara cek apakah TV sudah Digital atau masih Analog selanjutnya yakni dengan memeriksa spesifikasi televisi yang dimiliki atau yang ingin dibeli.

Baca Juga: Lokasi Posko Pengambilan Set Top Box atau STB Gratis Jabodetabek, Cukup Bawa KTP dan KK

Untuk cek spesifikasinya, cukup masukkan nomor model televisi di halaman resmi merek TV tersebut atau mencarinya di internet.

3. Cari Saluran Digital

Cara cek TV masih Analog atau sudah Digital selanjutnya yakni dengan mengetesnya.

Cara ini merupakan cek yang paling mudah karena tinggal cari atau search channel dengan remot tv.

Baca Juga: Apakah Siaran TV Digital Berbayar? Intip Penjelasan Singkatnya dan Cara Daftar untuk Dapatkan STB Gratis

Apabila muncul pilihan DTV atau channel digital, berarti TV yang dimiliki sudah bisa terima siaran Digital.

Namun, apabila tidak ada sama sekali, sudah dipastikan televisi yang dicek adalah TV Analog, lantaran televisi tersebut tidak dapat memproses channel-nya.

Demikian informasi mengenai cara cek apakah TV sudah Digital atau masih Analog yang bisa disimak masyarakat.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler