PR DEPOK – Baru-baru ini beredar di media sosial foto yang diklaim sebagai potret upaya penahanan muslim Myanmar oleh aparat militer setempat.
Foto tersebut diketahui diunggah pada 12 Februari 2021 oleh pengguna Facebook, Rashad Mehmood.
Foto tersebut memperlihatkan puluhan pria yang tidak mengenakan baju sedang tiarap di aspal. Terlihat pula sejumlah petugas berpakaian militer dilengkapi senjata api, berdiri di sekitar puluhan pria yang tengah tiarap tersebut disertai narasi berikut.
Baca Juga: 10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Anda Terlihat dan Merasa Tua
"Ya Allah tolonglah umat Islam Burma. Katakan Amin dan bagikan postingannya. Semoga Allah memberi imbalan kepadamu," demikian narasi yang ditambahan Rashad Mehmood.
Lantas, benarkah unggahan foto tersebut merupakan muslim Burma atau Myanmar?
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, faktanya foto tersebut bukan menampilkan muslim Myanmar.
Dilansir dari AFP, foto tersebut nyatanya adalah para demonstran di selatan Thailand yang sempat bentrok kemudian diamankan aparat kepolisian setempat.
Foto para demonstran selatan Thailand tersebut sebelumnya telah dipublikasikan sejak 2004.
Berikut narasi sebenarnya yang dimuat dalam foto tersebut dan telah ditelah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
"THAILAND OUT, sekian dari total 300 demonstran yang ditangkap oleh polisi dan tentara berbaring di trotoar di kantor polisi Tak Bai di Narathiwat, Thailand, 25 Oktober 2004. Puluhan orang terluka dalam bentrokan antara pasukan keamanan Thailand dan ratusan pengunjuk rasa yang mencoba menyerbu sebuah kantor polisi di selatan Thailand yang mayoritas penduduknya bermasalah."
Dengan demikian, informasi yang menyatakan foto tersebut merupakan foto puluhan muslim Myanmar yang tiarap saat ditahan militer, merupakan informasi yang salah atau disinformasi.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks, sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.***