Cek Fakta: Pemilik e-KTP Dikabarkan dapat Bantuan Rp600 Ribu, Simak Faktanya

- 27 Februari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Makhaludin/FIXPEKANBARU.COM

Lebih baik, jika mendapatkan informasi mengenai bantuan dari pemerintah, cek lebih dahulu ke situs-situs resmi milik pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks. Sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan;

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x