Lebih baik, jika mendapatkan informasi mengenai bantuan dari pemerintah, cek lebih dahulu ke situs-situs resmi milik pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks. Sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan;
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.***