Hoaks atau Fakta: Presiden Dikabarkan Boleh Hadiri Pesta Artis Sedangkan Hajatan Warga Digusur, Simak Faktanya

- 8 April 2021, 07:50 WIB
Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) IX Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dari Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) IX Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dari Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 April 2021. /Dok. Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden

PR DEPOK – Beredar sebuah unggahan berisi dua video yang membandingkan Presiden Jokowi boleh hadiri pesta artis, sedanglan hajatan warga digusur.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Ubung M. Sobur.

Video pertama adalah video Presiden Jokowi yang menghadiri pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Baca Juga: Tiba-tiba Bicara Soal Utang Negara, Taufik Damas: yang Bayar Siapa? Bayarnya Gimana?

Sedangkan, video kedua adalah video seorang warga yang ditegur karena mengadakan acara hajatan di masa pandemi.

Pemilik akun tersebut lantas membuat narasi yang menyatakan kesimpulan bahwa pemerintah tidak adil dalam memberi izin pengadaan acara bagi masyarakat.

Kumaha DiNDinWe..
Bukan Persoalan Kondangan, tapi Persoalan KEADiLAN
,” tulis akun Facebook tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar April 2021 dengan NIK KTP di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

Lantas, apakah benar pemerintah tidak adil dalam memberi izin pengadaan acara bagi masyarakat?

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Mafindo, berdasarkan penelusuran, perbandingan antara dua video tersebut adalah keliru.

Sebab, kedua video tersebut memiliki konteks yang berbeda satu sama lain.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KPDJ untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu Setiap Bulan

Video warga yang ditegur karena mengadakan hajatan merupakan video yang sempat viral pada Maret 2020 lalu.

Diketahui, bahwa warga tersebut nekat mengadakan hajatan di saat waktu itu merupakan masa awal-awal pandemi.

Saat itu, pemerintah tengah gencar menerapkan PSSB bahkan lockdown di berbagai daerah di Indonesia karena pasien positif Covid-19 semakin meningkat.

Baca Juga: HNW Minta Pemerintahan Jokowi Hentikan Proyek Pembangunan Ibu Kota Baru: Korban Covid-19 Terus Berjatuhan

Bahkan, pihak Polri saat itu mengeluarkan maklumat untuk memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan terkait hal ini.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, kepada masyarakat yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami juga tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 Maret 2020.

Sedangkan, video yang menunjukkan pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, merupakan acara pernikahan yang digelar pada April 2021 dan telah memasuki masa new normal.

Baca Juga: Pertunjukan Jaran Kepang Dibubarkan karena Dituding Musyrik, Ferdinand: Ormas Kayak Gini Layak Dibubarkan

Di masa new normal, masyarakat sudah diperbolehkan melakukan aktifitas seperti biasa termasuk menggelar acara pernikahan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Pihak WO (Wedding Organizer) acara pernikahan Atta Aurel ini telah menyatakan bahwa mereka telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: 44 Tahun Dikelola Keluarga Soeharto, Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII

“Akad semua tamu dan vendor telah menjalani swab. Syukuran semua dengan swab antigen,” ujar Dhanny, Senin, 5 April 2021.

Dhanny kemudian menerangkan, pihaknya juga mematuhi batas maksimal tamu yang hadir yaitu 25 persen dari kapasitas gedung.

“Kami memilih venue yang sudah dapat izin dari Kemenkraf. Menggunakan barcode dan tidak ada buku tamu. Menggunakan salam namaste. Memberikan masker ke semua tamu dan menyediakan hand sanitizer serta peralatan keselamatan. Makanan menggunakan menu set dan satu meja isi empat kursi,” kata Dhanny.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Anak Jakarta KAJ untuk Dapat Bantuan Rp300.000 Setiap Bulan Selama Satu Tahun

Dengan begitu, berdasarkan penjelasan tersebut, maka perbandingan video yang diunggah oleh akun Facebook Ubung M. Sobur, tidak sesuai fakta dan termasuk hoaks dengan kategori false context atau konteks yang salah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x