Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Terbitkan SK Eks PKI Sebagai Korban Pelanggaran HAM

- 5 Juli 2020, 07:10 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /Instagram.com/@jokowi//Instagram.com/@jokowi

PR DEPOK - Beredar foto di media sosial Facebook yang menyebut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Surat Keterangan (SK) yang menjelaskan bahwa mantan Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam situsnya melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu 5 Juli 2020 bahwa klaim dari akun Facebook Putra Inka adalah hoaks.

Foto klaim tersebut diunggah oleh akun Facebook Putra Inka pada Kamis, 18 Juni 2020. Bersamaan dengan foto itu, pengunggah juga memberikan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: 'Mas Menteri' Nadiem Makarim Berulang Tahun ke-36, Polemik PPDB Agar Selesai Jadi Doa Warganet 

"Buat Para Cebong Yang Dungu Akut Cuma Belum Stres Saja, Ndak Usah Nuduh Para Kadrun, FPI, DAN HTI Pki nya Nich Kelakuan Junjungan Kalian Yang Memberi Angin Sama Anak Dedengkot PKI. Cuma Rakyat Yang Berakal Sehat Tidak Mempan Fitnahan CEBONG PKI, Ap Sampai Di Sini Kalian Paham?," tulis narasi yang beredar.

Fakta sebenarnya adalah Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM atau SKKPH itu tidak diterbitkan oleh Pemerintahan Jokowi melainkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM).

Pengajuan SKKPH sendiri dilakukan secara pribadi dan kemudian nanti SKKPH tersebut dibawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas HAM sendiri adalah lembaga negara independen dan mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Hal itu dapat diartikan bahwa segala kebijakannya tidak mewakili pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Ancam Reshuffle Menteri, DPR: Tunggu Seminggu, Kalau Tidak Terjadi Itu Hanya Omong Kosong 

Sementara itu, sebelumnya Antara melaporkan, Center for Indonesian Community Studies (CICS) melalui ketuanya Arukat Djaswadi mempertanyakan konsekuensi penerbitan dari SKKPH.

Pasalnya menurut dia, melalui SKKPH eks PKI diakui lembaga negara sebagai korban. Hal itu dapat diartikan bahwa pelaku pemberontakan 1965 bukan PKI dengan begitu juga bahwa mereka dinyatakan bersih.

Lebih lanjut, Arukat Djaswadi mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Komnas HAM terkait penerbitan SKKPH bagi orang-orang yang dulunya berada di PKI.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah pada 5 Juli 

"Kami dijanjikan bertemu di Surabaya. Namun belakangan Komnas HAM meminta CICS mengajukan ke pengadilan jika keberatan dengan penerbitan SKKPH," ucapnya.

Dengan penjelasan di atas, maka klaim yang diunggah akun Facebook Putra Inka yang mengklaim Jokowi menerbitan SK Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi mantan Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah hoaks.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x