Cara Dapatkan Bansos DTKS Kemensos, Ini Syaratnya

27 Desember 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi cek status penerima Bansos BST atau BLT sebesar Rp300 ribu terbaru di dtks.kemensos.go.id. /ZonaPriangan.com/Yudhi Prasetiyo

PR DEPOK - Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah pusat gencar disalurkan untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut melalui sejumlah lembaga Nasional agar tepat sasaran pada golongan yang dituju.

Salah satunya adalah bansos yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yakni berdasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Gara-gara Uang Kembalian Dibelikan Rokok, Pria 30 Tahun di Tambora Tewas Ditusuk Teman Sendiri

Terkait pada bansos ini adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PBPSPSKS).

DTKS Kemensos sendiri memuat 40% data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah.

Dasar hukum dari DTKS Kemensos sendiri disandarkan pada beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial.

Baca Juga: Soal Pesangon Pekerja, CORE Menilai UU Cipta Kerja Beri Kepastian Lebih Terutama bagi Korban PHK

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Baca Juga: Ulang Tahun yang ke-50, Ari Wibowo Mengaku Merasa Seperti Umur 35 Tahun karena Sikapnya Ini

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Cianjur pada artikel 'Ingin Menerima Bansos Kemensos ? DTKS Kemensos Ini Caranya, Berikut Cara Daftarnya', caranya dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV, Minggu 27 Desember 2020: Cinta Mulia dan The Sultan Akan Tayang Malam Ini

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.

Baca Juga: Jadwal Acara di Trans TV, Minggu 27 Desember 2020: Perfect Exchange dan Broken City Tayang Malam Ini

Jikalau setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota. Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Minggu 27 Desember 2020: Grand Final Masterchef Indonesia dan Ikatan Cinta

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor di Rutan, Refly Harun Beri Komentar Begini

Tidak lupa Kemensos menyelenggarakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksana verifikasi dan validasi.

Bimtek diselenggarakan secara regional atau membuka kelas dalam rentang waktu sebulan empat kali setiap Selasa-Rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.

Kemensos pun menjemput bola dengan datang ke daerah melakukan bimtek kepada petugas daerah di lapangan.

Baca Juga: Tantang Tiap Daerah Buat Jaket Biru yang Dipakai 6 Menteri Baru, Sandiaga Uno Ungkap Alasannya

Terakhir, melakukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait aktualitas data.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur

Tags

Terkini

Terpopuler