Cara Mudah Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS Online dan Offline untuk Dapatkan BST BLT 2021

10 Maret 2021, 21:07 WIB
Warga membeli sembako menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /Hendra Nurdiyansyah/Antara

PR DEPOK – Pada tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat Indonesia.

Syarat wajib agar Anda bisa mendapatkan bansos 2021 yakni dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan memiliki KKS, Anda dapat menerima bansos reguler maupun khusus Covid-19.

Baca Juga: Akui Muak dengan Polemik Kudeta Demokrat, Dewi Tanjung Singgung Tingkah Laku Kader dan Dinasti Cikeas

Perlunya KKS tertuang dalam Permensos Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

KKS adalah kartu penanda bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kurang mampu.

PMKS tersebut antara lain yakni penyadang disabilitas, lanjut usia yang belum memperoleh layanan/bansos dan berada di dalam panti/Lembaga Kesejahteraan Sosiak (LKS).

Kemudian juga gelandangan dan pengemis yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tempat tinggal tak layak huni, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), serta bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Penerima Bansos BST DKI Bisa Tidak Dapat Pencairan Uang Tahap 2 dan 3, Simak Ketentuannya Berikut

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Integrasi Layanan Rehabilitasi Sosial (Intelrehsos) Kemensos, syarat dan cara daftar KKS online adalah sebagai berikut.

1. Kriteria penerima KKS online

- Usia lebih dari 22 tahun.

- Penyandang disabilitas dan lanjut usia yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

- Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti, di bawah kolong jembatan, serta tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.

Baca Juga: Polri Temukan Unsur Pidana Usai Gelar Perkara 'Unlawfull Killing Penembakan Laskar FPI

- Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti atau LKS.

- Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP).

2. Syarat daftar KKS online

- Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS penghuni panti atau LKS.

- Surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS penghuni panti atau LKS.

- Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah tanggung jawab dinas terkait.

Baca Juga: Minta Marzuki Tak Bohong Lagi, Syahrial: Jangan-jangan Anda Masuk Demokrat untuk Berlindung dari Kasus BUMN

- Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Pas foto

- Foto tubuh

3. Cara daftar KKS online

- Sponsor dari LKS/Yayasan/Panti Asuhan/ Ponpes/perorangan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id hingga mendapat verifikasi email dari intelresos yang menandakan bahwa akun telah aktif.

- Sponsor wajib memasukkan data PMKS lengkap sesuai kriteria laman rehsos.kemsos.go.id untuk menjadi penerima KKS.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir

- Dinas sosial provinsi, kabupaten, dan kota melakukan verifikasi terhadap LKS pendaftar sesuai berkas yang diunggah.

- Dinas sosial dan provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan sponsor secara online berdasarkan dokumen yang diunggah.

- Hasil verifikasi online yang dilakukan dinas sosial melalui intelresos.kemsos.go.id dicocokkan dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, serta verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual offline.

- Hasil verifikasi dan pencocokkan data ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima KKS melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.

- Pusat Data dan Informasi Kemensos menyerahkan SK Menteri Sosial dilampirkan Data PMKS Calon Penerima KKS, kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Baca Juga: Makin Panas! Kubu Demokrat Moeldoko akan Laporkan Partai Gerbong AHY ke Polri, Ternyata Ini Alasannya

- Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan SK Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima KKS kepada Mitra Percetakan KKS dan PT Pos Indonesia.

- KKS yang telah dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kemensos untuk diverifikasi sesuai jumlah yang tertera pada SK Menteri Sosial disertai Berita Acara Serah Terima KKS.

- Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan KKS yang didaftarkan secara online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq (casu quo) Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

- Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengirimkan KKS kepada Dinas Sosial Provinsi untuk didistribusikan kepada sponsor PMKS.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir

Berikut adalah syarat daftar KKS secara offline.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Kode unik keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

Cara daftar KKS offline adalah sebagai berikut.

1. Mendaftarkan sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT/RW atau kantor kelurahan.

2. Selanjutnya, calon KPM mendapat surat pemberitahuan teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Calon KPM harus membawa data pelengkap yaitu KTP, NIK, KK, dan Kode Unik Keluarga dalam DKTS.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Sebut Ketum KLB 'Abal-abal', Annisa Pohan Beri Komentar Ini

4. Data yang telah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor Wali Kota/Kabupaten secara paralel dan strategis.

5. KPM akan dibuatkan rekening bank dan KKS setelah data penerima manfaat berhasil diverifikasi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler