Dana BSU BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Bisa Gagal Diterima Jika Hal ini Terjadi

31 Juli 2021, 19:30 WIB
Ilustarasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh guna tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM 2021.

Dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp8,8 triliun.

Baca Juga: 3 Kriteria Pekerja ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketengakerjaan BSU 2021

Pemerintah menargetkan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mencapai 8 juta pekerja.

Melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp500.000 untuk dua bulan.

Nantinya, dana bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta dan akan ditransfer langsung melalui bank penyalur.

Baca Juga: Hanya 5 Sektor Kerja ini yang Diutamakan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Namun, harus diperhatikan, bahwa dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga bisa gagal diterima atau dicabut.

Hal tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan, bahwa penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang tidak memenuhi syarat kriteria, namun menerima dana bantuan, maka wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga: Daftar Wilayah Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta di Jawa-Bali

Adapun syarat kriteria penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yakni sebagai berikut.

- Pekerja atau buruh.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras DKI Jakarta secara Online Pakai Kartu Keluarga KK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan berdasarkan gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji terakhir yang dilaporkan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM 2021 secara Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pastikan pekerja atau buruh telah memenuhi syarat kriteria penerima tersebut agar dana bantuan sebesar Rp1 juta tidak gagal diterima.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg

Sementara itu, pihak Kemnaker hingga artikel ini dimuat belum mengumumkan jadwal rinci pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Namun, dikabarkan Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 pada Agustus 2021.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler