Cara Cek Daftar Penerima BSU 2021 Lewat HP, Beserta Syarat dan Arti 3 Status di Situs kemnaker.go.id

13 Oktober 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi BSU. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK - Cara mudah cek daftar penerima BSU lewat handphone (HP) serta syarat penerima dan arti 3 status akan diulas dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.

Program bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Klaim yang Menyebut Partai PRIMA Didirikan oleh Anak-anak Komunis, Simak Faktanya

Nantinya penyaluran akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, sehingga pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.

Para pekerja atau buruh akan terdaftar sebagai penerima bantuan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Minta Maaf ke Kakek Suhud: Saya Salah, Seharusnya Bisa Lebih Sopan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: BLACKPINK Melalui Agensi YG Entertainment Umumkan Tak akan lagi Terima Hadiah dari Penggemar Mulai 12 Oktober

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Jika sudah memenuhi syarat yang tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengecek daftar penerima di kemnaker.go.id sebagai berikut:

Langkah pengecekan:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Baca Juga: 5 Transfer Terbesar yang Bisa Terjadi di Bursa Transfer Januari, Salah Satunya Eden Hazard ke Chelsea

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

Baca Juga: Bansos PKH 2021 Tahap 4 Kapan Cair? Cek Hanya di Link Berikut

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Berikut 3 status BSU di situs kemnaker, mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Pinjol Ilegal, Kapolri Listyo Sigit: Bentuk Satgas Penanganan

1. Status "calon"

- Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tidak terdaftar

Artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Anak-anak yang Makan Lebih Banyak Buah dan Sayuran Terbukti Miliki Kesehatan Mental lebih Baik

2. Status "penetapan"

- Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Baca Juga: Cara Membuat Croffle ala Jessica Jane yang Cocok Jadi Camilan Sehari-hari

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi bila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler