PR DEPOK - BSU 2022 cair kapan? Ayo cek penerima bantuan Rp1 juta di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU 2022 dipastikan akan cair pada tahun ini. Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut kapan pencairan akan berlangsung.
Namun tidak perlu takut, calon penerima yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022, bisa melakukan cek penerima bantuan Rp1 juta di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU 2022 atau bantuan Rp1 juta ini hanya akan diberikan kepada pekerja yang sudah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini cara cek penerima bantuan Rp1 juta dari BSU 2022.
Cara cek penerima bantuan Rp1 juta atau BSU 2022:
1. Login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima bantuan Rp1 juta atau BSU 2022.
2. Isi formulir pengisian data nama penerima bantuan Rp1 juta atau BSU 2022.
3. Isi nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau NIK penerima bantuan.
4. Isi nama lengkap penerima bantuan Rp1 juta atau BSU 2022 sesuai dengan KTP.
5. Kemudian, tanggal lahir sesuai dengan KTP.
6. Pilih opsi ‘Saya Bukan Robot’ kemudian lanjutkan sesuai dengan instruksi selanjutnya hingga selesai.
7. Kemudian klik opsi ‘Lanjutkan’ untuk mengakses data yang sudah dimasukan.
8. Setelah itu data pekerja atau penerima BSU 2022 akan segera muncul, dan dinyatakan sebagai penerima bantuan Rp1 juta tersebut.
Baca Juga: Masa Lalu Kim Chaewon LE SSERAFIM Curi Perhatian Usai Kim Garam Hiatus
Selain itu, berikut ini ada 5 kategori pekerja, yang akan mendapatkan bantuan BSU 2022 di antaranya:
1. Warga negara Indonesia dan memiliki KTP elektrik.
2. Termasuk peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau upah kurang dari Rp3,5 juta.
Baca Juga: Perang Rusia Hari ke-90: 20 Negara Bantu Ukraina, Presiden Ingin Bertemu Vladimir Putin
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang sesuai peraturan Pemerintah.
5. Diutamakan karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, bidang transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data Sektoral BPJSTK).
Demikian penjelasan mengenai cek penerima bantuan Rp1 juta di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapatkan BSU 2022.***