PR DEPOK - Berikut ini cara daftar BLT balita 2022 online lewat HP agar anak usia dini 0-6 tahun dapatkan uang tunai Rp3 juta dari bansos PKH.
Pemerintah tak hanya memberikana bansos kepada masyarakat dari usia dewasa, melainkan juga kepada anak usia 0-6 tahun atau balita.
BLT balita 2022 diberikan oleh pemerintah melalui bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.
Baca Juga: Jauhi 3 Jenis Minuman Ini agar Terhindari dari Penyakit Ginjal
Bansos PKH ini diperuntukkan bagi mereka yang tergolong masyarakat kurang mampu dan rentan miskin.
Besaran BLT balita 2022 ini adalah Rp3 juta per tahun yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun.
Selain balita, terdapat enam kategori penerima PKH lainnya yang mendapatkan bansos dengan nominal yang berbeda-beda.
Baca Juga: Update Upaya Pencarian Hari ke-4 Emmeril Kahn Mumtadz yang Hilang di Sungai Aare Swiss
Berikut ini tujuh kategori penerima bansos PKH dengan besaran bansos yang akan diterimanya.
- Kategori balita atau anak usia dini 0-6 tahun dengan nominal Rp3 juta per tahun
- Kategori anak sekolah SD/sederajat dengan nominal Rp900.000 per tahun
Baca Juga: 3 Kebiasaan Buruk Terkait Tidur yang Harus Dihentikan agar Tak Sebabkan Gangguan Kesehatan
- Kategori anak sekolah SMP/sederajat dengan nominal Rp1,5 juta per tahun
- Kategori anak sekolah SMA/sederajat dengan nominal Rp2 juta per tahun
- Kategori ibu hamil/melahirkan dengan nominal Rp3 juta per tahun
- Kategori lanjut usia atau lansia dengan nominal Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga: Dijuluki Spider-Man di Dunia Nyata, Pria China Ini Turuni Gedung 37 Lantai dengan Lantai Kosong
- Kategori penyandang disabilitas dengan nominal Rp2,4 juta per tahun
Ketujuh jenis BLT ini bisa didapatkan dengan cara transfer lewat rekening atau diambil di Kantor Pos.
Lalu, bagaimana cara daftar BLT balita 2022 online lewat HP agar bisa mendapatkan bantuan Rp3 juta?
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan dalam cara daftar BLT balita 2022 online lewat HP.
Pendaftaran BLT balita ini bisa dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang yang diunduh terlebih dahulu di Play Store HP masing-masing.
1. Buka Play Store HP.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 31 Mei-5 Juni 2022
2. Unduh Aplikasi Cek Bansos di HP masing-masing.
3. Buka aplikasi tersebut dan langsung login jika sudah memiliki akun.
4. Jika belum memiliki akun, bisa klik 'Buat Akun Baru' terlebih dahulu.
5. Masukkan semua data diri yang diminta.
Baca Juga: BSU 2022 Tidak Akan Cair sebelum Pekerja Lakukan Ini, Simak Cara Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
6. Ketik Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
7. Masukkan alamat lengkap yang nantinya akan menjadi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.
8. Lampirkan foto KTP dan selfie bersama KTP.
Baca Juga: 4 Cara Sederhana Mencegah Gangguan Pencernaan Sekaligus Jaga Kesehatan Tubuh
9. Klik 'Buat Akun Baru'.
Apabila akun telah selesai dibuat dan telah login ke Aplikasi Cek Bansos, langkah selanjutnya adalah mengusulkan data ke DTKS Kemensos.
Seperti diketahui, hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos saja yang bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dan mendapatkan bansos.
Oleh karena itu, masyarakat harus mendaftarkan diri di DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.
- Klik menu 'Daftar Usulan' di Aplikasi Cek Bansos
- Pilih 'Tambah Usulan'
Baca Juga: Buat Heboh karena Dikira Telah Terjadi Pembajakan, Dua Pilot Maskapai Pesawat Terbang Ketiduran
Setelah itu, pendaftar bisa menentukan bansos mana yang ingin diterima, baik itu PKH atau BPNT.
Apabila data berhasil diusulkan ke DTKS Kemensos, maka akan muncul informasi seperti identitas pendaftar, serta kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian wilayah.***