Ini Alasan Kenapa Harus Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022

27 Agustus 2022, 13:57 WIB
Cara Daftar DTKS Tahap 3 Secara Online untuk Bisa Dapat Bansos PKH, KJP Plus, PBI, Hingga BPNT /Instagram/@dkijakarta

PR DEPOK – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta masih membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta tahap 3 2022.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 2022 ini dibuka bagi masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial tahun ini.

Lantas, seberapa penting dan apa manfaat pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2022 Online Lewat HP, Dapatkan Bansos Sembako Rp400.000 Bulan Ini

DTKS merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bansos 2022, termasuk di Jakarta.

DTKS nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan berbagai bansos 2022, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mencairkan dana bansos yang bersumber dari APBD, yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Baca Juga: Sedang Viral! Simak 3 Jenis Speed Bump atau Polisi Tidur di Indonesia Beserta Aturan Peletakannya

Untuk mendapatkan bansos-bansos ini, masyarakat bisa mendaftar baik untuk anggota keluarga atau usulan baru sebagai calon penerima bansos kepada Pemprov DKI Jakarta.

Berikut cara daftar DTKS Tahap 3 tahun 2022 DKI Jakarta:

1 Akses lama https://DTKS.jakarta.go.id/.

2. Bagi yang belum memiliki akun diarahkan untuk membuat akun baru sebelum mendaftar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Pemecatannya, Pengacara Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia Biar Dapat Hak Pensiun

3. Setelah memiliki akun, kembali ke halaman awal dan klik ‘Daftar’.

4. Masukkan identitas diri, anggota keluarga lain sebagai calon penerima bansos ke dalam sistem.

Sebagai catatan, akun yang sudah dibuat bisa digunakan untuk mendaftarkan anggota keluarga lainnya.

Syarat daftar DTKS Tahap 3 tahun 2022 DKI Jakarta:

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu

1 Tercatat sebagai warga Jakarta dengan dibuktikan dengan KTP dan KK.

2. Tinggal dan berdomisili di Jakarta.

3. Buka sebagai pegawai tetap BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, anggota DPR RI dan DPRD.

4. Dinyatakan dan dinilai miskin oleh masyarakat setempat dan layak untuk daftar DTKS Tahap 3 tahun 2022 DKI Jakarta.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler