- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
- Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.
Baca Juga: Cara dan Syarat Cairkan BLT UMKM Rp2.400.000 Tahun 2021
Baca Juga: BST non PKH Rp500 ribu Diperpanjang Hingga 2021, Tidak Ada Pendaftaran Online, Begini Cara Daftarnya
BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
BST juga akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:
- BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Daftar Kartu Keluarga Sejahtera dtks.kemensos.go.id untuk BST non PKH Rp500 Ribu, Tinggal Klik