Kemenkop Cari 20 Juta Orang Pelaku UMKM untuk Jadi Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

- 27 Desember 2020, 12:01 WIB
Ilustrasi usaha.  6 Jenis Usaha Ini Jadi Syarat Dapat BLT UMKM Rp3,5 Juta, Cek di dtks.kemensos.go.id .*/
Ilustrasi usaha.  6 Jenis Usaha Ini Jadi Syarat Dapat BLT UMKM Rp3,5 Juta, Cek di dtks.kemensos.go.id .*/ /PIXABAY/200degrees/

PR DEPOK - Berdasarkan data Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan banpres produktif.

Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Sebut Ide Sandiaga Buat Jaket Biru ala Istana Jenius, Faizal: Jangan Lupa Minta Arahan dari Luhut

Pihaknya memastikan, tahun 2021 BLT UMKM akan dilanjutkan, seperti dilansir Pikiran Rakyat Depok dari situs Depkop.

Diketahui bahwa dalam kurun waktu di 2020, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada 11 juta dari total 12 juta pelaku usaha mikro.

Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenkop UKM Buka Peluang 20 Juta Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Berikut Syaratnya

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi KemenkopUKM.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BLT UMKM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro di 2021 mendatang.

Menkop UKM juga mengusulkan agar yang telah mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dibawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.

Baca Juga: Refly Kecewa Said Didu Dipolisikan, Muannas: yang Sebar Hina NU Juga Bukan Cuma Gus Nur, Kecewa Gak?

Namun demikian, hal itu akan dibahas di tingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin Kemenkop UKM.

Dengan begitu, akan ada potensi bagi 20 juta pelaku usaha mikro yang bisa mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021 mendatang.

Bagi Anda pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Melalui Link dtks.kemensos.go.id Berikut Ini

Syarat Daftar

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Mobile Lab BSL 2 Sudah Dapat Digunakan, Bertugas Layani Tes PCR hingga Bisa Deteksi Penyakit Lain

5. Memiliki omset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Baca Juga: KLHK Sita 300 Kilogram Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo, Diduga Berasal dari Taman Nasional Komodo

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

2. Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beka Ulung Dikabarkan Sebut Penembakan Laskar FPI Tak Langgar HAM, Simak Faktanya

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Viral Tindak Asusila Sesama Jenis Pasien-Nakes di Wisma Atlet, Kedua Pelaku Kini Diamankan Polisi

Baca Juga: Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

1. Via Hotline ke 1500-857

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans 7 Minggu 27 Desember 2020, Love For Sale 2 dan Danur 2 Akan Tayang Hari Ini

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Atau BSU Subsidi Gaji

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x