Skema Pemberian Dana BST Rp300 Ribu di 2021 Hanya 4 Bulan, Simak Penjelasannya Berikut

- 30 Desember 2020, 16:16 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /Antara

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST 2021 harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Syarat untuk menjadi peserta DTKS, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Fadli Zon Sebut Soal Penyelewengan Konstitusi

1. Warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Kemendagri Sampaikan 4 Poin Penting Terkait Penguduran Piala Dunia U-20 yang Digelar di Indonesia

Tidak ada pendaftaran online untuk menjadi peserta DTKS. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bias melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah