Baca Juga: Gisel Berstatus Tersangka, Ketua Komnas PA Sebut Gading Marten Bisa Ajukan Penetapan Hak Asuh Anak
Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.
Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST Rp300 Ribu.
Baca Juga: Indonesia Tutup Akses Masuk WNA per 1 Januari 2021, DPR: Mestinya Tidak Harus Tunggu Tanggal 1
Bagi masyarakat yang telah mendaftar, bias mengecek kepesertaan DTKS melalui laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300 ribu, ,maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300 ribu bisa dilakukan di PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Usai Terbit SKB Pembubaran Ormas Terlarang, Jika Ada yang Pakai Atribut FPI, Laporkan ke Polisi
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300 ribu tersebut.