Cek Penerima BPUM BLT UMKM 2021, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum Sebelum 31 Januari 2021

- 17 Januari 2021, 15:47 WIB
Penyaluran BPUM UMKM hingga akhir bulan Januari 2021.
Penyaluran BPUM UMKM hingga akhir bulan Januari 2021. /pembiayaan.depkop.go.id

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam penyaluran uang bantuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM 2021 sebesar Rp2,4 juta.

Direktur Mikro BRI, Supradi mengungkapkan, bank BRI akan menyalurkan uang bantuan BPUM hingga 31 Januari 2021.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah mendaftar dan dinyatakan berhak mendapat uang bantuan program BPUM BLT UMKM, diharap segera melakukan pengecekan status penerima bantuan BPUM BLT UMKM melalui bank BRI.

Baca Juga: Pernah Sebut Negara Hancur Jika Dipimpin Jokowi, Ruhut: Itu Dulu, Sekarang Pak Jokowi Selamanya

Supardi mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan BPUM BLT UMKM secara online melalui e-form BRI.

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Supardi mengimbau agar masyarakat mengakses terlebih dahulu laman e-form BRI sebelum mendatangi kantor BRI.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, Beserta Syarat Dokumen Lengkap dan Cara Pembuatan SKU

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima uang bantuan Rp2,4 juta.

Untuk lebih jelasnya, berikut panduan cek penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum.

Prosedur Cek Online BPUM BLT UMKM

Baca Juga: Syarat Daftar SNMPTN 2021 LTMPT untuk Pihak Sekolah serta Calon Peserta Siswa SMA/MA/SMK

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

2. Gunakan nomor KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik Proses Inquiry.

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Murka kepada Seorang Pengemis, Dedi Mulyadi: Dulu Dikasih Bantuan Modal, Sekarang Minta-minta Lagi

Jika nama Anda terdaftar dalam penerima BPUM BLT UMKM, maka segera lakukan pencairan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta sebelum 31 Januari 2021. Cara pencairannya sebagai berikut.

Cara Pencairan BPUM BLT UMKM

1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BLT BPUM UMKM.

2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Baca Juga: Risiko yang Bisa Muncul Jika Anak Tidak Sarapan, Rentan Terkena Diabetes Tipe 2 hingga Obesitas

Pencairan BPUM BLT UMKM ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.

3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Dokumen

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

Baca Juga: Sebut Ramalan adalah Vitamin Peradaban, Muannas Alaidid Semprot Benny K Harman

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM BLT UMKM (tersedia di bank BRI).

Baca Juga: Sebut Pemulihan Ekonomi 2021 Hanya Mimpi, Fuad Bawazier: Sekarang Lebih Kompleks dari Krisis Moneter

Dalam pelaksanaan pencairan uang bantuan BPUM BLT UMKM ini, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM BLT UMKM.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM BLT UMKM 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x