Cara Daftar DTKS Agar Terdaftar Menjadi Penerima Bansos Kemensos di dtks.kemensos.go.id

- 31 Maret 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi DTKS Kemensos.
Ilustrasi DTKS Kemensos. /Dok. Setkab.

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) pada 2021.

Tiga jenis bansos tersebut yakni bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).

Ketiga jenis bansos dari Kemensos tersebut memiliki jumlah bantuan dan skema penyaluran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Azis Syamsuddin Dorong Kemenhub Beri Insentif bagi Perusahaan Jasa Transportasi

Untuk BST, bantuan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan tersebut disalurkan dalam 4 tahap penyaluran, mulai Januari hingga April 2021, dengan pertahapnya sebesar Rp300.000.

Untuk BPNT, bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta bagi setiap KPM. Bantuan tersebut disalurkan bertahap setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021, dengan besaran Rp200.000 per tahap.

Baca Juga: Bukan Radikalisme dan PKI, Rocky Gerung: yang Berbahaya Sekarang adalah Kedunguan Para Intelektual

Untuk PKH, Kemensos akan menyalurkannya kepada masing-masing KPM dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga KPM, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM.

Uang bansos 2021 PKH tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap pencairan. Tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada 2021.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Kemensos, harus terdaftar lebih dulu sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Adapun syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Desak tak Pakai Istilah Arab pada Kaum Radikal, Ferdinand Hutahaean Beri Komentar Pedas

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

Baca Juga: Christ Sindir Said Aqil yang Dinilai Kencang Bicara Radikalisme: Makin Tua Harusnya Semakin Bijak, Bukan Jahat

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Said Aqil Sebut Radikalisme Lebih Bahaya dari PKI, Rocky: Secara tak Sadar Dia Pancing Pertengkaran Ideologis

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.

Baca Juga: PD Kubu KLB Bantah akan Rebut Kantor DPP Demokrat, Yan: Awalnya Moeldoko Juga Ngelak Mau Kudeta, Nyatanya...

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x