Klik Link banpresbpum.id, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima Banpres BPUM Rp1,2Juta

- 2 Mei 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /ANTARA/M Risyal Hidayat

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Anies Klaim Dia Satu-satunya Gubernur DKI yang Nginap di Pulau Sabira, Ferdinand: Kasihan Puji Diri Sendiri
 
Setelah memenuhi persyaratan, pelaku usaha mikro diarahkan untuk mendaftar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Dinkop UKM) di kota/kabupaten tempat Anda tinggal.
 
Berikut ini alur untuk mengajukan permintaan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di Dinas Koperasi :

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotokopi e-KTP,  fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 2 Mei 2021: Kondisi Al Memburuk dan Hasil Tes DNA Akan Terbongkar?
 
2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
 
3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

a. NIK sesuai dengan e-KTP.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Cokelat Hitam, Salah Satunya Sehatkan Jantung

b. Nomor Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x