Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta

- 27 Juli 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi - para pekerja
Ilustrasi - para pekerja /Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho./

Ada sejumlah kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Adapun kriteria pekerja yang mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengambilan BST di Kantor Pos untuk Cairkan Bansos Tunai Rp600 Ribu

Kriteria Pekerja Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja atau buruh penerima gaji/upah.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online

5. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM, di antaranya industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x