Anda Pelaku Usaha Pariwisata Terdampak Pandemi? Simak Syarat untuk Dapatkan Bantuan BPUP dari Kemenparekraf

- 25 November 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi - Sejumlah persyaratak dan langkah mendapatkan bantuan BPUP dari Kemenparekraf bagi pelaku usaha pariwisata.
Ilustrasi - Sejumlah persyaratak dan langkah mendapatkan bantuan BPUP dari Kemenparekraf bagi pelaku usaha pariwisata. /Pixabay/EmAji.

5. Homestay

6. Penyediaan akomodasi lainnya

Untuk pengajuan mendapatkan BPUP dari Kemenparekraf, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut ini.

1. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair padahal Sudah Lewati Estimasi Jadwal Pencairan? Segera Lakukan Langkah Ini

2. Tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan.

3. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi dan klik "Daftar".

4. Tunggu proses verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

5. Jika lolos, pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah