5. Homestay
6. Penyediaan akomodasi lainnya
Untuk pengajuan mendapatkan BPUP dari Kemenparekraf, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut ini.
1. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.
2. Tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan.
3. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi dan klik "Daftar".
4. Tunggu proses verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.
5. Jika lolos, pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.***