Cara Mendapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo bagi 6,8 Juta Penerima

- 14 Januari 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi TV digital.
Ilustrasi TV digital. /Unsplash @jonashleupe

PR DEPOK – Simak cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bagi 6,8 juta penerima.

Pemerintah melalui Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis bagi 6,8 juta yang memenuhi syarat.

Perangkat Set Top Box (STB) akan diberikan kepada masyarakat Indonesia yang masih menggunakan layanan TV analog.

Baca Juga: Luna Maya Blak-blakan Rela Jadi Istri Kedua dari Sosok Ini, Melaney Ricardo: Catat Itu Gaes!

Perlu diketahui, pemerintah akan melakukan proses migrasi layanan TV analog ke TV digital di tahun 2022.

Oleh sebab itu, untuk mendukung pengguna TV analog agar tetap bisa menikmati siaran TV, masyarakat perlu menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Masyarakat bisa membeli perangkat Set Top Box (STB) satu atau dua bulan sebelum penerapan Analog Switch off (ASO) tahap I pada bulan April mendatang.

Baca Juga: Artis FF yang Ditangkap Polisi Ternyata Fico Fachriza, Diduga karena Kepemilikian Narkoba Jenis Ini

Namun, bagi masyarakat Indonesia yang telah terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini akan dilakukan pada Februari atau Maret 2022, sebelum ASO tahap I diterapkan.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, segera penuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Minta ASN dan Keluarga Batasi Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri

Syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

Baca Juga: Sebut Kemenkes Sarang Mafia, Muannas Alaidid Nilai Babe Aldo Kurang Piknik: Mesti Ditindak, ini Bukan Kritik

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokkan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Saat ini sudah ada 6 wilayah yang akan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, berikutnya:

Baca Juga: PBB Minta AS Bermurah Hati Beri Bantuan kepada Rakyat Afghanistan yang Berada di Ambang Kematian Akibat Krisis

1. Aceh 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)

2. Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)

3. Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)

Baca Juga: Anies Baswedan Usir Penyanyi Lagu Giring Ganesha karena Berisik, Refly Harun: Sindiran yang Halus dan Tegas

4. Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)

5. Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)

6. Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x