1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Buka link cekbansos.kemensos.go.id;
3. Isi semua kolom yang tersedia seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan;
Baca Juga: Moeldoko Sebut 'Jangan Egois' Usai UU IKN Digugat ke MK, HNW: Mestinya Dengarkan Aspirasi Publik
4. Isi nama KPM sesuai KTP;
5. Isi 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
6. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
7. Klik tombol “Cari Data”.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 0-6 Tahun 2022 Online agar Dapat Bantuan Rp3 Juta
Selanjutnya, secara otomatis sistem akan menunjukkan status dan data KPM penerima bansos PKH 2022 yang berupa provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, nama, umur.