Adapun penyaluran BSU 2022 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
Baca Juga: BPNT April 2022 Cair Lebih Banyak karena BLT Minyak Goreng? Cek Penerima Bansos Pakai HP di Sini
4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.***