3. Isi alamat domisili dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa sesuai KTP.
4. Tulis nama lengkap Anda.
5. Isi 8 kode huruf sesuai gambar yang tampil di menu 'Huruf Kode'.
6. Pastikan semua data yang terisi sudah benar dan klik 'Cari Data'.
Hasil pencarian yang datanya sesuai dengan DTKS akan menampilkan keterangan dalam format Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang didapat.
Akan tetapi jika data tidak sesuai database DTKS, yang akan muncul adalah keterangan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.
Peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH dapat mencairkan bantuan melalui Bank Himbara terdekat yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Demikian informasi terkait cara cek penerima PKH 2022 online pakai KTP untuk mendapatkan BLT balita hingga Rp3 juta.***