3. Isi alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa sesuai data di KTP.
4. Tulis nama lengkap Anda.
5. Lengkapi 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul.
6. Setelah semua terisi dengan benar, klik 'Cari Data'.
Data yang berhasil terverifikasi oleh DTKS akan memunculkan informasi berupa Nama Penerima, Umur dan jenis-jenis bansos yang diperoleh.
Namun jika data tidak terverifikasi, hasil pencarian yang tampil adalah keterangan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.
Apabila hal itu terjadi, Anda dapat mendaftarkan diri ke DTKS. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui kelurahan, atau secara online lewat aplikasi Cek Bansos.
Demikian penjelasan terkait cara cek penerima PKH 2022 online lewat link cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan BLT balita hingga Rp3 juta.***