Ini 2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pelaku Usaha Mikro Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu

- 22 Mei 2022, 13:17 WIB
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai.
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai. /Dok. Bank Indonesia.

PR DEPOK - BPUM 2022 merupakan program lanjutan dari Kemenkop UKM yang sebelumnya telah berjalan pada dua tahun terakhir.

Menjadi program yang dinanti-nanti oleh para pelaku usaha mikro, BPUM 2022 rencananya bakal segera dicairkan dengan menggulirkan uang tunai berupa BLT Rp600.000 tiap penerima.

Agar berkesempatan dapat uang tunai berupa BLT Rp600.000 dari program BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro harus daftar sebagai penerima bantuan.

Terdapat dua cara daftar BPUM 2022 yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro agar berkesempatan dapat uang tunai berupa BLT senilai Rp600.000.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 Juta

Untuk daftar BPUM 2022 agar pelaku usaha mikro dapat uang tunai berupa BLT Rp600.000, maka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM selaku Kementrian penyalur bantuan.

Adapun dua cara daftar BPUM 2022 agar pelaku usaha mikro dapat uang tunai berupa BLT Rp600.000, bisa dilakukan secara online maupun offline.

Namun, sebelum daftar BPUM 2022 agar dapat uang tunai berupa BLT Rp600.000, maka pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan Kemenkop UKM.

Adapun syarat untuk daftar BPUM 2022 di antaranya yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final Voli SEA Games 2022, Indonesia Siap Hadapi Vietnam

1. Tidak pernah mendapatkan BPUM sebelumnya

2. Sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank

4. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Simak 2 Cara Daftar DTKS, Dapatkan PKH hingga STB Gratis yang Disalurkan Tahun 2022

5. Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

6. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha mikro yang KTP dan alamat usahanya berbeda

7. Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.

8. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: Resmi Bertahan hingga 2025, Intip Gaji Terbesar yang Didapatkan Kylian Mbappe di PSG

Apabila pelaku usaha mikro yakin telah memenuhi syarat daftar BPUM 2022, maka bisa segera mendaftarkan usahanya secara online melalui situs oss.go.id dengan mengikuti tahapan di bawah ini.

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan bantuan BPUM 2022 yakni membuat akun dan login di situs https://oss.go.id.

Jika tahap tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

Untuk tahap ketiga yakni cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha mikro perorangan.

Baca Juga: Apa Itu Cacar Monyet? Simak Pengertian, Gejala dan Cara Penularannya

Atau pemilik usaha mikro bisa tekan saja tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.

Adapun tahap selanjutnya dalam daftar BPUM 2022 yakni Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

Kemudian, lanjutkan dengan klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan. Lalu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Setelah pengisian data pada formulir Data Usaha telah dilakukan, lalu klik Simpan dan klik Selanjutnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar di Situs prakerja.go.id

Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha mikro bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

Bilamana semua data sudah diisi secara lengkap, maka pelaku usaha mikro bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha.

Tahap selanjutnya, cukup centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.

Setelah selesai, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Lewat HP, Dapatkan BPNT Kartu Sembako hingga PKH

Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Lalu untuk cara daftar BPUM 2022 secara offline, pelaku saha mikro terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.

Selain itu, melampirkan jenis usaha yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif juga sangat penting dalam pengajuan untuk daftar BPUM 2022 secara offline.

Jika semua syarat dan berkas siap, maka pelaku usaha mikro bisa segera lakukan daftar BPUM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul seperti di bawah ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Melalui Link Resmi eform.bri.co.id Pakai HP

1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi

2. Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum

3. Kementerian maupun Lembaga yang terkait

4. Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK

Baca Juga: Belum Kebagian Bansos 2022? Siapkan KTP dan Daftar DTKS Kemensos Online Lewat Aplikasi Ini untuk Dapatkan BLT

5. Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Perlu diketahui, pihak pengusul tersebut di atas nantinya bakal melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM 2022.

Apabila dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro bakal dapat uang tunai berupa BLT Rp600.000 yang dikirim langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Berpotensi Tidak Dimainkan Jelang Laga Lawan Crystal Palace

Informasi tambahan, program BPUM 2022 yang dikabarkan bakal segera cair bertujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha mikro yang telah dirintis pelaku usaha agar dapat membuka lapangan kerja baru.

Selain itu, dengan adanya program BPUM 2022 yang menggelontorkan uang tunai berupa BLT Rp600.000, maka kegiatan usaha mikro diharapkan mampu menampung korban PHK.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah