Anak Usia Dini 0-6 Tahun Bisa Jadi Penerima PKH? Ini Cara Daftar agar Dapat BLT Rp3 Juta Modal KTP dan KK

- 23 Mei 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi - Cek penerima BLT Anak Usia Dini di cekbansos.kemensos.go.id. Modal HP bisa dapatkan bantuan Rp3 juta.
Ilustrasi - Cek penerima BLT Anak Usia Dini di cekbansos.kemensos.go.id. Modal HP bisa dapatkan bantuan Rp3 juta. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta.

PR DEPOK - Anak usia dini 0-6 tahun bisa jadi penerima PKH? Simak cara daftar agar dapat BLT Rp3 juta modal KTP dan KK.

Program Keluarga Harapan atau PKH masih terus berlangsung hingga tahun 2022 dengan sasaran penerima masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

PKH adalah program bantuan bersyarat yang menyasar berbagai kategori masyarakat dari keluarga miskin atau rentan miskin, salah satunya anak usia dini 0-6 tahun.

Baca Juga: Lansia 60 Tahun ke Atas Bisa Jadi Penerima PKH? Simak Cara Daftar Online agar Dapat BLT Rp2,4 Juta

Anak usia dini 0-6 tahun bisa dapat BLT Rp3 juta dari pemerintah apabila terdaftar sebagai penerima PKH.

Adapun agar ditetapkan jadi penerima PKH, anak usia dini 0-6 tahun harus memenuhi syarat:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Berasal dari keluarga golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos 2022 Online Lewat HP, Dapatkan Bantuan BPNT hingga Rp2,4 Juta yang Cair di Kantor Pos

3. Berasal dari keluarga yang terdaftar di DTKS.

4. Rutin memeriksakan diri ke Posyandu atau Puskemas.

5. Berasal dari keluarga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.

Orang tua yang memiliki anak usia 0-6 tahun dan memenuhi syarat di atas bisa segera daftar PKH agar si buah hati dapat BLT Rp3 juta.

Baca Juga: Berkunjung ke Asia Pasifik, Joe Biden Berikan Pesan Singkat untuk Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un

Selain untuk diri sendiri, Anda juga bisa mendaftarkan anak usia dini dari keluarga lain yang dirasa layak jadi penerima PKH.

Lantas bagaimana cara daftar PKH agar anak usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta? Anda bisa daftar PKH dengan mudah secara online lewat aplikasi Cek Bansos.

Untuk dafta PKH di aplikasi Cek Bansos, siapakan KTP dan KK terlebih dahulu karena nantinya dibutuhkan saat memasukkan data.

Baca Juga: Viral Foto Dugaan Kencan Taehyung BTS dan Jennie BLACKPINK di Pulau Jeju, Benarkah Pacaran?

Berikut cara daftar PKH di aplikasi Cek Bansos agar anak usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh.

3. Registrasi atau buat akun dengan mengisi data diri mulai dari Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek BPUM 2022, Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu akan Dapat Notifikasi Khusus Ini

4. Masukkan nomor HP dan alamat email.

5. Buat username dan password.

6. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP dengan hasil potretan jelas dan tidak blur.

7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Cetak Sejarah, Tim Tinju Indonesia Raih Hasil Terbaik di SEA Games 2022

8. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih menu 'Daftar Usulan'.

9. Masukkan kembali data diri sesuai keterangan yang diminta.

10. Terakhir pilih usulan yang ingin diajukan dalam hal ini PKH.

Baca Juga: Kapan PKH Cair? Simak Jadwal Pencairannya dan Cara Cek Bansos 2022 Online Pakai KTP Lewat Link Berikut

Nantinya Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan layak diterima.

Jika diterima, maka anak usia 0-6 tahun yang diusulkan akan mendapatkan BLT Rp3 juta dalam setahun.

Namun, BLT tersebut dicairkan empat tahap yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober dimana dalam setiap pencairannya penerima memperoleh bantuan Rp750 ribu.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah