Lakukan Pendaftaran DTKS Tahap II Lewat Link dtks.jakarta.go.id untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, KLJ dan KAJ

- 24 Mei 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi - Simak cara lakukan pendaftaran DTKS tahap II DKI Jakarta lewat link dtks.jakarta.go.id untuk dapat bansos PKH, BPNT, KAJ hingga KJMU.
Ilustrasi - Simak cara lakukan pendaftaran DTKS tahap II DKI Jakarta lewat link dtks.jakarta.go.id untuk dapat bansos PKH, BPNT, KAJ hingga KJMU. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Untuk bansos PKH, pemerintah secara spesifik menyasar beberapa kategori seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia (lansia).

Berikut besaran bantuan PKH dari masing-masing kategorinya;

- Ibu hamil atau nifas mendapat Rp3 juta per tahun.

- Anak balita berusia 0-6 tahun dengan Rp3 juta per tahun.

- Anak sekolah jenjang SD/sederajat dengan Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat mendapat Rp1,5 juta dan SMA/sederajat dengan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Mengenal Smilling Depression, Pura-Pura Bahagia dan Tersenyum Demi Menyembunyikan Depresi

- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp2,4 juta per tahun.

- Lansia di atas 70 tahun dengan Rp2,4 juta per tahun.

Bantuan-bantuan di atas disalurkan pemerintah sebanyak empat kali dalam setahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.

Baca Juga: Perang Rusia Hari ke-90: 20 Negara Bantu Ukraina, Presiden Ingin Bertemu Vladimir Putin

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x