Penerima BPUM 2022 Bisa Dilihat dengan Input NIK KTP ke eform.bri.co.id? Cek Apakah Namamu Dapat BLT UMKM

- 16 Juni 2022, 19:28 WIB
Penerima BPUM 2022 bisa diketahui dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id? Buruan cari tahu apakah namamu dapat BLT UMKM Rp600 ribu.
Penerima BPUM 2022 bisa diketahui dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id? Buruan cari tahu apakah namamu dapat BLT UMKM Rp600 ribu. /Tangkap Layar/Eform BRI eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi atau Kemenkop UKM pada tahun ini dikabarkan bakal kembali menyalurkan BPUM 2022.

Diketahui bersama, program BPUM 2022 ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil yang telah memenuhi syarat dapat BLT UMKM.

Adapun nominal BLT UMKM yang dikabarkan bakal cair ke pelaku usaha kecil di 2022 ini yakni Rp600.000 tiap penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Amber Heard Akui Masih Mencintai Johny Deep, Berusaha Bikin Hubungan yang Toxic Kembali Normal

Berdasarkan penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, penerima BPUM 2022 ini bisa diketahui dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id.

Dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id, maka nama penerima BPUM 2022 bisa dilihat, sehingga bisa cairkan BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.

Namun sebelum pelaku usaha kecil input NIK KTP ke eform.bri.co.id, untuk ketahui apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 merujuk penyaluran BLT UMKM tahun lalu juga, dia harus mendaftarkan usahanya terlebih dahulu, baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos Online via HP, Ada Bansos PKH hingga BPNT Cair Juni 2022

Untuk cara mendaftarkan usaha secara online agar berkesempatan dapat BPUM 2022 sesuai penyaluran tahun lalu, pelaku usaha kecil bisa mengikuti langkah sebagai berikut.

1. Langkah pertama yakni login situs https://oss.go.id/

2. Langkah kedua, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'

3. Kemudian segera pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

Baca Juga: 5 Persiapan Anak Sekolah Sambut Momen Tahun Ajaran Baru

4. Langkah berikutnya, segera lengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Segera klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

6. Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

Baca Juga: BPNT Masih Cair Juni 2022? Simak Jadwal dan Cek Nama Penerima Bansos Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

7. Langkah terakhir, beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Sementara itu untuk mendaftarkan usaha secara offline, pelaku usaha kecil bisa mendatangi Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro atau lembaga terkait.

Adapun berkas yang perlu dibawa saat pelaku usaha kecil mendaftarkan usahanya secara offline yakni KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP, jenis usaha yang dimiliki dan nomor HP yang masih aktif.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 Sudah Cair? Simak Info Terbaru Tanggal Pencairan dari P4OP soal Dana Bantuan Siswa DKI

Pelaku usaha kecil yang dipastikan sebagai penerima BPUM 2022 dan dapat BLT UMKM Rp600.000 usai input NIK KTP ke eform.bri.co.id, menilik peraturan tahun lalu yakni sebagai berikut.

1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP

2. Belum pernah menerima BLT UMKM

Baca Juga: Nomor Kartu Prakerja Gelombang 32 Tak Muncul di Dashboard Meski Lolos Seleksi? Simak Penyebab dan Solusinya

3. Memiliki usaha kecil yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Cek Bansos Rp 600 Ribu 2022 Online untuk Ibu Hamil dan Balita

6. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.

Kendati belum jelas kapan, cara cek, dan bagaimana mekanisme penyaluran BPUM 2022, tetapi bagi pelaku usaha mikro bisa memakai cara pengecekan tahun lalu.

Adapun cara input NIK KTP ke eform.bri.co.id bagi pelaku usaha kecil untuk memastikan namanya terdaftar, merujuk penyaluran tahun lalu, bisa dilakukan dengan ikuti langkah seperti di bawah ini.

Baca Juga: Mengalami Masalah Saat Membeli Pelatihan di Kartu Prakerja Gelombang 32? Simak Solusinya Disini

- Langkah awal, segera akses situs https://eform.bri.co.id/bpum

- Setelah itu segera input NIK KTP

- Berikutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

Baca Juga: Gagal Lolos Kartu Prakerja Berkali-kali? Simak Alasan, Penyebab, dan Ikuti Langkah Ini

- Kemudian tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM

- Jika yang muncul notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah yang muncul artinya bukan penerima bantuan

- Apabila tercatat mendapatkan BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro yang namanya muncul, dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Persib Bandung Antusias Buru Kemenangan saat Lawan Persebaya Surabaya

Perlu diketahui, BPUM 2022 dengan menyalurkan BLT UMKM Rp600.000 ini diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM dalam rangka membantu perekonomian para pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Diketahui bersama, pada 2020 lalu, Kemenkop UKM melalui program BPUM telah menggulirkan BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta tiap penerima.

Sementara itu pada 2021 silam, pemerintah melalui Kemenkop UKM juga masih melanjutkan penyaluran BPUM dengan memberikan BLT UMKM, tetapi dengan nominal separuhnya, yakni Rp1,2 juta tiap penerima.

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta Cuma Pakai KTP!

Adapun penyebab perbedaan nominal BLT UMKM pada 2020 dan 2021 lantaran dana dialokasikan untuk program bantuan sosial.

Untuk 2022 ini, Kemenkop UKM rencananya bakal kembali menyalurkan BPUM dengan nominal BLT UMKM Rp600.000 tiap pelaku usaha yang menyasar kepada sekitar 12 juta penerima.

Kendati demikian, Kemenkop UKM hingga saat ini masih belum memberikan informasi lanjutan terkait kapan dan bagaimana mekanisme penyaluran BLT UMKM kepada pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Cara Cek Hasil PPDB Jakarta 2022 Online di ppdb.jakarta.go.id, jika Lolos Harus Lakukan ini

Pasalnya, pihak Kemenkop dikabarkan masih menunggu anggaran dari Kementrian Keuangan atau Kemenkeu.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah