Kemudian, KPM nantinya diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan anak ke fasilitas kesehatan (faskes) meliputi pemeriksaan berat badan, pemberian vitamin, hingga pengukuran tinggi badan.
Serupa dengan anak balita, kategori ibu hamil atau nifas yang berasal dari keluarga kurang mampu juga berhak memperoleh bantuan Rp3 juta setahun dari pemerintah.
Bantuan tersebut berlaku untuk dua kali kehamilan dalam satu KPM, dan penerima BLT ibu hamil diwajibkan pula untuk memeriksakan kehamilannya ke layanan faskes.
Pemeriksaan kehamilan itu dilakukan minimal 4 kali selama kehamilan dan proses persalinan juga diharapkan dilakukan di layanan faskes.
Lalu untuk ibu nifas penerima PKH, pemeriksaan kesehatan dilakukan selama 4 kali dalam 42 hari setelah melahirkan.
Baca Juga: Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut
Setelah mengetahui ketentuan dari penerima BLT balita dan ibu hamil di atas, berikut cara cek penerima PKH secara online untuk dapatkan bantuannya;
1. Siapkan HP atau laptop dan pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
2. Masukkan link cekbansos.kemensos.go.id ke browser.
Baca Juga: Ini Perkara yang Menjerat Mardani Maming Bendum PBNU Sehingga Diperiksa KPK