15. Pastikan semua kolom terisi dengan benar, dan klik 'Tambah Usulan'.
Setelah semua tahapan selesai dilakukan, akan terlihat informasi berupa Nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul.
Jika berhasil terdaftar sebagai penerima bansos PKH, nama Anda akan muncul sebagai penerima bantuan di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Kemudian akan ada bantuan dari pemerintah sesuai dengan kategori penerima. Sebab ada lima kategori penerima PKH 2022 dengan besaran bantuan yang berbeda, yaitu;
- Ibu hamil atau nifas akan mendapat bantuan Rp3 juta setahun.
- Anak balita atau usia dini 0-6 tahun mendapat Rp3 juta setahun.
- Anak sekolah mencakup siswa SD/sederajat dengan Rp900.000 setahun, SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta setahun dan SMA/sederajat dengan Rp2 juta setahun.
- Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp2,4 juta setahun.
Baca Juga: Siapkan NIK, NISN, dan NPSN, Berikut Syarat Daftar KIP Kuliah 2022