d. Anak dari orang tua penerima Kartu Pekerja Jakarta.
e. Anak tidak sekolah atau putus sekolah
f. Penerima BPMS 2022 adalah peserta didik yang kesulitan ekonomi karena dampak Covid-19, dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.
- Telah dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.
- Telah meninggal dunia akibat Covid-19.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 di Laga Semifinal: Apriyani-Fadia Hingga FajRi Amankan Indonesia ke Final