2. Siswa SMA di Klaster 2 akan mendapatkan bantuan maksimum senilai Rp 7.000.000
3. Siswa SMA di Klaster 3 akan mendapatkan bansos BPMS maksimum senilai Rp10.000.000
4. Siswa SMK di Klaster 1 akan mendapatkan bansos BPMS maksimum senilai Rp 3.000.000
5. Siswa SMK diKlaster 2 akan mendapatkan bansos BPMS maksimum senilai Rp 7.000.000
6. Siswa SMK di Klaster 3 akan mendapatkan bansos BPMS maksimum senilai Rp 10.000.000
Penetapan klaster-klaster SMA dan SMK tersebut di atas berdasarkan penetapan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.
Jika telah memenuhi persyaratan, maka siswa bisa daftar BPMS melalui sekolah, dengan cara berikut ini;
1. Semua persyaratan administrasi diserahkan ke pihak sekolah.
Baca Juga: Daftar 7 Bahan Pokok yang Tetap Sehat Meski Lama Disimpan di Kulkas, Telur Salah Satunya