Jika terdaftar sebagai penerima BPMS, maka besaran dana yang akan diterima adalah;
1. Siswa jenjang SD/MI/SLB akan mendapatkan maksimum bantuan dana pendidikan bansos BPMS sebesar Rp 1.000.000
2. Siswa jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan dana pendidikan bansos BPMS sebesar Rp 1.500.000
3. Siswa jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan dana pendidikan bansos BPMS sebesar Rp 2.500.000
Baca Juga: Hari Tasyrik Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Berikut Waktu Haram Berpuasa dan Amalan untuk Dikerjakan
4. Siswa jenjang SMK akan mendapatkan maksimum bantuan dana pendidikan bansos BPMS sebesar Rp 2.500.000
Besaran BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama juga dibedakan sesuai klaster masing-masing.
Berikut ini besar bantuan pendidikan yang akan diterima para peserta didik berdasarkan klaster:
1. Siswa SMA di Klaster 1 akan mendapat bansos BPMS maksimum senilai Rp 3.000.000