Sedang Cair! Segera Daftar PKH Juli 2022 Pakai Cara Ini agar Dapatkan Uang Tunai Total Rp3 Juta dari Kemensos

- 3 Juli 2022, 13:03 WIB
Bansos PKH Juli 2022 sedang cair, segera daftar dengan cara ini agar bisa cairkan uang tunai hingga Rp3 juta.
Bansos PKH Juli 2022 sedang cair, segera daftar dengan cara ini agar bisa cairkan uang tunai hingga Rp3 juta. / Kemensos

PR DEPOK - Segera daftar menjadi penerima PKH Juli 2022 dengan cara yang akan dijelaskan lewat artikel ini agar bisa cairkan dana hingga Rp3 juta.

Kementerian sosial (Kemensos) hingga Juli 2022 ini masih menyalurkan bansos PKH 2022 kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran PKH sudah mencapai tahap 3 yang dimulai sejak bulan Juli 2022 ini dan akan berlangsung hingga September nanti.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Juli 2022 secara Online dengan Gunakan KTP dan Login cekbansos.kemensos.go.id

Selanjunya, tahap keempat penyaluran bansos PKH 2022 akan dilakukan mulai bulan Oktober hingga Desember mendatang.

Setidaknya, terdapat 10 juta keluarga penerima manfaat atau KPM yang akan mendapatkan bansos PKH atau Program Keluarga Harapan tahun ini.

Untuk menjadi penerima bansos Kemensos ini, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Juli 2022 Cair Lagi? Siapkan KTP untuk Ambil Bantuan Rp4,4 Juta Lewat Sini

Terkait cara daftar PKH Juli 2022 ini bisa dilakukan secara online lewat Aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos sendiri bisa diunduh melalui Play Store HP masing-masing.

Berikut ini cara daftar PKH Juli 2022 secara online pakai HP lewat Aplikasi Cek Bansos.

1. Buka Play Store dan unduh Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Beri Klarifikasi Soal Beasiswa Mayang di Universitas Moestopo: Salah Pemberitaan dari Awal

2. Login ke akun masing-masing atau bisa pilih menu 'Buat Akun Baru' untuk yang belum memiliki akun.

3. Masukkan sejumlah data diri yang diminta dengan benar.

4. Isi sejumlah data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Mengenal Octopus, Aplikasi Daur Ulang yang Dibuat Hamish untuk Sejahterakan Pemulung

5. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

6. Klik 'Buat Akun Baru'.

7. Setelah proses pembuatan akun selesai, buka menu utama Aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu 'Daftar Usulan'.

8. Pilih menu 'Tambah Usulan' dan masukkan kembali data diri yang diminta.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Balita Tahap 3 dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Rp3 Juta

9. Pilih jenis bansos PKH.

Jika data berhasil diusulkan, layar aplikasi akan memunculkan nama lengkap, NIK KTP, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah.

Setelah mendaftarkan diri, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui lolos atau tidaknya sebagai penerima bansos PKH 2022.

Sementara itu, nominal uang tunai yang akan diterima oleh penerima PKH ini berbeda-beda tergantung kategori masyarakat yang menerimanya.

Baca Juga: Rusia Klaim Berhasil Kepung Lysychansk, Langsung Dibantah Ukraina

Terdapat tujuh kategori penerima bansos ini dengan nominal bantuan yang bervariasi, di antaranya sebagai berikut.

- Kategori ibu hamil/nifas akan menerima Rp3 juta per tahun.

- Kategori anak usia dini 0-6 tahun akan menerima Rp3 juta per tahun.

- Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat akan menerima Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Ketentuan Baru, Vaksinasi Covid-19 Booster di Indonesia Bakal Jadi Syarat Menggunakan Fasilitas Umum

- Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan menerima Rp1,5 juta per tahun.

- Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan menerima Rp2 juta per tahun.

- Kategori lanjut usia/lansia akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka? Catat Estimasi dan Bocorannya di Sini

- Kategori penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

Cara cek penerima PKH bisa dilakukan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat hanya perlu memasukkan nama lengkap dan wilayah masing-masing untuk mengetahui apakah termasuk sebagai penerima manfaat PKH Juli 2022 atau tidak.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah