Jadwal dan Syarat Pencairan Dana BOS Kemenag 2022 Tahap 2, Catat Dokumen yang Diperlukan

- 7 Agustus 2022, 08:30 WIB
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Dana Bos atau Bantuan Operasional Sekolah dari Kemenag tahap 2 anggaran tahun 2022 telah disalurkan.

Anggaran yang disediakan untuk dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 senilai 2,5 Triliun yang diperuntukkan bagi 49.063 madrasah.

Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari situs bos.kemenag.go.id, jadwal pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 bisa dilakukan pada Senin, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan di Provost, Mahfud MD Tegaskan Pemeriksaan Pidana Atas Tewasnya Brigadir J Tetap Berlanjut

Untuk itu, simak syarat pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 karena ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mencairkan bantuan.

Apa saja dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2?

1. Surat Permohonan Pencairan dana BOS Madrasah.

2. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Kapan? Cek Daftar Penerima BLT Rp200 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah.

4. SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan juga Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.

5. Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil.

6. SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Asyura 10 Muharram 2022 Lengkap Arab, Latin, Terjemahan, Berikut Tata Cara Pelaksanaan

7. Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah.

8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah.

9. Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

10. Kwitansi atau Bukti Penerimaan Bantuan

Baca Juga: Makin Memanas, Jet Israel Gempur Jalur Gaza di Hari Kedua Serangan Udara

Setelah melengkapi syarat dokumen di atas, pihak Madrasah bisa melakukan pengajuan dana BOS dari Kemenag di situs bos.kemenag.go.id untuk kemudian mencairkan bantuan di bank penyalur.

Berikut cara pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 di situs bos.bos.kemenag.go.id

1. Kunjungi situs bos.kemenag.go.id lewat browser HP atau laptop.

2. Log in menggunakan akun EMIS Pendis.

Baca Juga: Ayah Eunhyuk Meninggal Dunia, Super Junior Tunda Konser Super Show 9 di Manila

3. Buat perjanjian kerja sama.

4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.

5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.

Proses pengajuan selesai, setelah itu tinggal datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima yang sebelumnya sudah dicetak lewat situs bos.kemenag.go.id.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Minggu, 7 Agustus 2022: Cerah dan Berawan Seharian

Nantinya petugas bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan untuk madrasah.

Terakhir, pihak madrasah harus melaporkan penggunaan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 via Portal BOS.

Itu dia penjelasan mengenai jadwal dan syarat pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah