Akses eform.bri.co.id Pakai KTP untuk Cek Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair ke Pelaku Usaha

- 28 Agustus 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM 2022 dan cara cek penerima BLT UMKM Rp600.000.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM 2022 dan cara cek penerima BLT UMKM Rp600.000. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK - BPUM 2022 dikabarkan bakal kembali dilanjutkan penyalurannya kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat.

Diketahui, BPUM 2022 yang merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, dikabarkan bakal disalurkan dalam bentuk BLT UMKM senilai Rp600.000.

Pelaku usaha bisa akses eform.bri.co.id pakai KTP untuk cek nama penerima BPUM 2022 agar mengetahui terdaftar dan tidaknya sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000, merujuk penyaluran bantuan tahun lalu.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Sedang Cair, Dapatkan Manfaat Rp200.000 pada Agustus jika Penuhi Syarat Ini

Meskipun saat ini belum ada informasi terkait mekanisme dan kriteria pelaku usaha yang mendapat BPUM 2022, namun mengacu penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, bantuan khusus dari Kemenkop UKM ini bakal diberikan kepada:

1. Pelaku usaha mikro belum pernah menerima dana BPUM

2. Pelaku usaha mikro telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Minggu, 28 Agustus 2022: Tayang Detective Conan hingga Tonight Show

3. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah

4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta pejabat negara lainnya

Baca Juga: Berstatus Sebagai Justice Collaborator, Bharada E Akan Dikawal LPSK Saat Rekonstruksi

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penting diketahui, saat ini tidak sedikit pelaku usaha yang bertanya-tanya BPUM 2022 bakal disalurkan tanggal berapa.

Menanggapi banyaknya pertanyaan, Kemenkop UKM mengungkap bahwa pihaknya saat ini telah mengajukan anggaran kepada Kemenkeu dan tinggal menunggu persetujuan saja.

Baca Juga: Mau Gabung Gelombang 43 Mendatang? Yuk Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022

Dengan demikian, tanggal pencairan BPUM 2022 dan cara penerima BLT UMKM belum dapat dipastikan.

Meskipun begitu, apabila mekanisme pencairan BLT UMKM masih sama dengan teknik pencaairan tahun lalu, maka nama penerima BPUM 2022 bisa diketahui dengan akses link eform.bri.co.id cukup pakai KTP.

Pelaku usaha nantinya hanya diminta memasukkan data KTP jika sudah berhasil mengakses link eform.bri.co.id dan mengikuti tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Ketahui Cara Mudahnya!

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek nama penerima BPUM 2022 agar bisa mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000, mengacu penyaluran tahun sebelumnya.

Cara Cek Penerima BPUM 2022 Merujuk pada Penyaluran Tahun Lalu

1. Langkah pertama, siapkan KTP dan HP yang terhubung ke interner untuk mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian, segera input NIK KTP

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Minggu, 28 Agustus 2022: Bakal Tayang Top Speed MotoGP

3. Langkah selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Nantinya bakal muncul pemberitahuan pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022

5. Apabila Anda merupakan penerima BPUM 2022, maka bakal muncul notifikasi berwarna hijau. Namun, apabila Anda bukan penerima BLT UMKM, maka bakal muncul notifikasi berwarna merah.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Tahap 3 Bulan Agustus Segera Berakhir, Cus Login cekbansos.kemensos.go.id tuk Cairkan Bantuan

Nama pelaku usaha yang tercantum di eform.bri.go.id bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI atau BNI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Hal tersebut dilakukan lantaran pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, dana BPUM disalurkan melalui kedua bank tersebut.

Sekadar informasi, BLT UMKM senilai Rp600.000 tahun ini dikabarkan bakal menyasar kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Minggu, 28 Agustus 2022: Bakal Tayang Indonesia’s Got Talent

Pelaku usaha yang sebelumnya telah mendaftarkan UMKM miliknya, dan sudah memenuhi syarat, saat ini hanya perlu bersabar menanti tanggal pencairan maupin mekanisme penyaluran BPUM 2022.

Pasalnya, kendati Kemenkop UKM sudah mengajukan anggaran sebesar Rp7,8 triliun ke Kemenkeu, namun pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Indonesia Baik eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah