Kemudian pelaku usaha yang resmi terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat mencairkan bantuan BPUM sebesar Rp600.000 melalui kantor BRI terdekat.
Jangan lupa membawa e-KTP sebagai salah satu syarat pencairan BPUM atau BLT UMKM 2022.
Kendati demikian, penyaluran BPUM 2022 hingga kini belum dilakukan karena adanya kendala di bagian anggaran.
Kemenkop dan UKM menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu anggaran BPUM yang diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Maka dari itu, para pelaku diharapkan dapat bersabar menunggu informasi resmi selanjutnya terkait pencairan melalui Kemenkop dan UKM.***