THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 Cair Kapan? Ini Penjelasan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani

- 30 Maret 2023, 15:00 WIB
Penjelasan Menkeu, Sri Mulyani, terkait pencairan THR PNS 2023 dan gaji ke-13.
Penjelasan Menkeu, Sri Mulyani, terkait pencairan THR PNS 2023 dan gaji ke-13. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

Dengan dikeluarkannya kebijakan pemberian THR PNS 2023 dan gaji ke-13 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS paling cepat mulai H-10 Lebaran atau pada tanggal 4 April 2023.

“Untuk pencairan THR, akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Striker Timnas U-20 Ungkap Keluhan pada Ganjar Pranowo: Batu Lompatan Kita Dihancurkan Bapak

Namun, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR bisa dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Sementara untuk gaji ke-13 akan mulai dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ke-13 ini memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun 2023 ini.

Dengan ini, menteri Keuangan berharap jika pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pada bulan Juni 2023 bisa membantu terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x