Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan BPUM BLT UMKM

- 18 Januari 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yusuf Nugroho

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac Dikabarkan Tak Masuk ke Tubuh Jokowi, SImak Faktanya

Juga bisa melakukan secara offline dengan mengajukan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Untuk jadi penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat pendaftaran.

Hanya ada lima golongan yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar PIP SD SMP SMA untuk Dapatkan Uang Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta dari Kemendikbud

BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan ini:

- Warga Negara Indonesia

- Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x