BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.
Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online.
Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac Dikabarkan Tak Masuk ke Tubuh Jokowi, SImak Faktanya
Juga bisa melakukan secara offline dengan mengajukan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.
Untuk jadi penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat pendaftaran.
Hanya ada lima golongan yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.
Baca Juga: Cara Daftar PIP SD SMP SMA untuk Dapatkan Uang Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta dari Kemendikbud
BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan ini:
- Warga Negara Indonesia
- Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)