Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Soal Ujaran Kebenjian, Pakar Hukum: Bukan Upaya Kriminalisasi!

4 Desember 2020, 23:05 WIB
Ustaz Maheer At-Thuwailibi. /Twitter @ustadzmaaher

PR DEPOK – Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata baru-baru ini ditangkap oleh polisi atas kasus ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter.

Ia ditangkap pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 4.00 WIB di kediamannya, di Bogor, Jawa Barat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan, menilai penangkapan Maaher ini bukan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penangkapan ini murni karena dugaan adanya masalah hukum.

Baca Juga: Usai Bertengkar dengan Sang Istri, Seorang Suami Berjalan Kaki Sejauh 420 KM Tanpa Henti

"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," ungkap Edi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Edi yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.

Lebih lanjut, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini juga menilai adanya kritik yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Maaher adalah hal yang biasa.

Baca Juga: Disebut Terjebak dalam Mimpi dan Ilusi, Ahmad Basarah Ajak Benny Wenda Bangun dari Tidur Panjangnya

"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan," ujar Edi.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Maaher usai menerima laporan dengan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020 lalu, dengan tuduhan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.

Maaher dijerat dengan Pasal 45 ayat 2, jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Diduga Telah Ada Sejak Abad Pertama, Arkeolog Inggris Klaim Temukan Rumah Yesus Pertama di Israel

Maaher yang bernama asli Soni Eranata ini ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 4.00 WIB.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri itu, sejumlah barang bukti, yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata telah disita.

Sebelumnya, disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Maaher ditangkap atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri di Sukabumi, Inilah Terduga Pelaku Seruan Awal Azan Jihad

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," tutur Argo Yuwono.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler