Bandingkan Cara Hadapi FPI di Masa SBY, Rachland Nashidik: Pelaku Ditangkap dan Diadili, Tak Dibunuh

9 Desember 2020, 16:56 WIB
Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik. /ANTARA /

PR DEPOK  Insiden penembakan yang menewaskan enam orang anggota Laskar FPI pada Senin, 7 Desember 2020 lalu masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Sejumlah tokoh bahkan turut menanggapi bentrok yang terjadi antara petugas Polda Metro Jaya dengan laskar pengawal Habib Rizieq tersebut.

Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Rachland Nashidik, pun turut memberikan komentarnya terkait tindakan tembak mati yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia: Memahami Kembali Tipikor di Indonesia Soal Jenis, Sanksi, dan PIK

Dalam pernyataannya, ia membandingkan tindakan ini dengan zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Di masa SBY, tindakan polisional FPI, yang faktanya kerap dengan kekerasan, dihadapi dengan hukum,” ujarnya dalam cuitan di akun Twitter, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia menerangkan, di masa pemerintahan SBY, pelaku tindak kekerasan ditangkap dan diadili oleh pihak berwenang.

Baca Juga: HRS Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Kerumunan, Polda Jabar: Kita Tunggu Saja 10 Desember

Pelakunya ditangkap, diadili dan dibui setelah dibuktikan bersalah. Bukan dibunuh!” tulis politisi Partai Demokrat itu.

Dalam cuitan sebelumnya, Rachland Nashidik menuturkan, presiden, dalam kasus penembakan ini, perlu memastikan bahwa penembakan bersifat lawful dan bukan merupakan extra-judicial killing.

“Presiden sendiri seharusnya perlu mengetahui apakah penembakan yang dilakukan aparatnya adalah lawful, bukan extra-judicial,” cuitnya.

Baca Juga: Terkait Bentrokan Polisi dan FPI, Polda Metro Jaya Limpahkan Perkara Kasusnya ke Mabes Polri

Ia pun meminta presiden untuk melakukan investigasi terhadap insiden yang menewaskan enam orang anggota Laskar FPI ini.

Maka presiden perlu mengerahkan investigasi penuh, imparsial dan kredibel. Itulah satu-satunya cara. Semoga,” ujar Rachland.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, bentrok antara polisi dengan laskar pengawal Habib Rizieq tidak dapat dihindarkan pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Penyakit Misterius Serang Warga India, 1 Orang Meninggal dan Ratusan Lainnya Dirawat di Rumah Sakit

Sejumlah berita simpang siur pun merebak usai polisi mengumumkan peristiwa ini dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran.

Menurut Fadil, petugas terpaksa menembak mati keenam anggota Laskar FPI lantaran mereka melakukan serangan dengan senjata tajam dan senjata api, serta menghadang mobil petugas.

Polisi mengklaim bahwa anggota Laskar FPI membawa senjata tajam dan senjata api yang kini telah disita untuk menjadi barang bukti.

Baca Juga: Dipastikan Aman! Bio Farma Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac tak Mengandung Bahan-bahan Najis

Sementara itu, dalam keterangan yang diberikan oleh Juru Bicara FPI, Munarman, ia membantah bahwa senjata yang diamankan oleh polisi adalah milik anggota FPI.

Menurutnya, ormas tersebut melarang para anggotanya untuk membawa senjata tajam atau senjata api.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler